Pasal 10
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/ a tau harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk U saha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/ atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/ a tau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi ...
PRES I DEN
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan s1sa masa manfaatnya.
(4) Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(5) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kon traknya, nilai sisa buku harta terse but disusutkan dan/ a tau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kon traknya.
(6) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih
dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(7) Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK
berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai sisa buku harta berwujud dan/ a tau harta tidak berwujud dapat disusutkan dan/ a tau diamortisasi sekaligus.
Bagian ...
PRES I DEN
Bagian Kelima Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
