Pasal 7
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan
neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan
neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
Bagian Keempat Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
