PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
