PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap kewajiban perpajakan dan/ a tau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat KK berlaku.
(2) Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
