Pasal 17
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
- pemegang ...
PRES I DEN
- pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/ a tau KK lainnya; dan/ atau
- pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/ a tau KK.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP,
IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,
dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, a tau KK dalam rangka kerja sama di bidang U saha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VI ...
PRES I DEN
