Pasal 16
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA
'
(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
(2) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BABV
