PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/ atau penegakan hukum. (2t Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan
- perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLI,AJ;
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sagian Kedua Audit Bidang Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1 Umum
