PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 38
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLL,AJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLA.J. pengawas€ur melalui Inspeksi Bidang KLI"AJ l2l Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(3) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan
Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) hur-uf c berupa laporan perkembangan situasi dan kondisi KLLAJ.
