PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan persen).
(2) Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
