PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
