PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
