PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 9
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan batas DAS definitif.
