PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 8
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.
(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan
batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.
