PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 7
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
- piranti keras;
- piranti lunak;
- citra satelit;
- citra radar;
- peta dasar; dan
- peta tematik.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap
provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.
(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 6
