PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 10
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
