PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 67
BAB 8 — ### PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal
APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
