PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 68
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 20
Bagian Kesatu Pembinaan
