PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 66
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, paling sedikit memuat:
- data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
- sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam
Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan
sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
