PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 63
BAB 6 — ### PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui:
- pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
- pendampingan;
- pemberian bantuan modal;
- sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
- penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat
dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
