PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 64
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun
Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.
www.djpp.depkumham.go.id
19 2012, No.62
