PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 62
BAB 6 — ### PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.
