PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 48
BAB 4 — ### MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi
sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit
2 (dua) tahun.
