PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 49
BAB 4 — ### MONITORING DAN EVALUASI
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
