PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 47
BAB 4 — ### MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.62
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.
