PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 46
BAB 4 — ### MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
