PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 42
BAB 3 — ### PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan
Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab:
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
