PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 43
BAB 3 — ### PELAKSANAAN
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.
