Pasal 41
BAB 3 — ### PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau
peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 14
