Pasal 40
BAB 3 — ### PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung wilayah;
penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.
