PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan keterpaduan dibahas dalam forum.
(2) Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang
memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi penyelenggara; dan/atau
- berpotensi . . .
- berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
