PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan
angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam forum.
(2) Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan
yang kompleks dan memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang berdampak negatif terhadap sosial-ekonomi; dan/atau
- penyelesaiannya memerlukan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.
Bagian Kesatu Fungsi
