PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e terdiri atas:
- pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
- pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
- penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
- pendidikan berlalu lintas;
- pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
- pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
