PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor;
pengembangan . . .
- pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
