PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
- penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor;
- pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
