PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
