PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas:
- inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya;
- penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
- perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan jalan;
- enetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
- uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
