PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 22
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
(1) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
nasional memperoleh dukungan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
provinsi memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan
kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah kabupaten/kota.
