PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2011
