Pasal 21
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan kabupaten/kota, keanggotaan forum terdiri atas:
- bupati/walikota;
- kepala kepolisian resor/resor kota;
- badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- asosiasi perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten/kota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3) Dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
- sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- jalan;
- perindustrian; dan
- penelitian dan pengembangan;
(4) Dalam . . .
(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian resor/ resor
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan kepala satuan lalu lintas kepolisian resor/resor kota.
Bagian Kelima Dukungan Administratif
