PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 20
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengikutsertakan bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan. Bagian . . .
Bagian Keempat Forum Kabupaten/Kota
