PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 19
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
- gubernur;
- kepala kepolisian daerah;
- badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3) Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
- sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- jalan;
- perindustrian; dan
- penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.
