PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah, dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan. Bagian . . .
Bagian Ketiga Forum Provinsi
