PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 17
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas:
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- assosiasi perusahaan angkutan umum;
- perwakilan perguruan tinggi;
- tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
