PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 4 — KEANGGOTAAN FORUM
(1) Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina,
penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(2) Forum . . .
(2) Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan
koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Bagian Kedua Forum Nasional
