PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
BAB 3 — FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM
(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, setiap peserta forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(2) Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk
mencapai kesepakatan diantara para peserta forum.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai
kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.
Bagian Kesatu Umum
