Pasal 14
BAB 3 — FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM
(1) Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas.
(5) Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum lalu lintas
dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
