PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 13
BAB 3 — FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM
(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum mengundang semua anggota forum.
(2) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas sebagai peserta forum.
(3) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), forum dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan.
