PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri menetapkan:
- standar dan spesifikasi blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
- pedoman penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
(2) Penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi perusahaan
pencetak blangko dokumen kependudukan.
(3) Uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persyaratan administratif dan teknis percetakan yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri berwenang menetapkan perusahaan pencetak
blangko Dokumen Kependudukan dari yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
