PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Menteri menetapkan:
- tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
- tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
