PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang:
- menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
- melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
- memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
